Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta 122 desa di wilayah itu segera mengajukan permintaan pencairan dana desa (DD) tahap I sebesar 40 persen.
Kepala DPMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada 2025 segera menerima dana desa dari pemerintah pusat Rp101,37 miliar.
"Saat ini peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa atau DD, serta Alokasi Dana Desa atau ADD juga sudah dievaluasi Pemprov Bengkulu. Untuk itu 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong agar segera mengajukan permintaan pencairan DD maupun ADD tahap I," kata dia.
Sesuai peraturan bupati (Perbup) setempat proses pengajuan berkas permintaan pencairan DD maupun ADD ini diberikan tenggat waktu paling lama pada 25 Maret 2025.
Jika lewat dari batas tanggal yang dimaksud maka pencairan baru akan diproses kembali setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dia menjelaskan, sudah adanya Perbup Rejang Lebong tentang DD dan ADD tahun 2025 tersebut, menjadi dasar hukum untuk permintaan pencairan oleh masing-masing desa kepada pihaknya.
Adapun dasar hukum untuk permintaan pencairan DD dan ADD ini, kata dia, ialah Perbup nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2025, dan Perbup nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rejang Lebong 2025.
"Dengan sudah terbitnya dua regulasi ini, maka kemarin kami juga sudah membuat edaran kepada seluruh camat, untuk segera diinformasikan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar segera mengajukan permintaan pencairan DD maupun ADD," terangnya.