Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) guna masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
"Sudah ada beberapa yang kita susun, melihat kesiapan dari OPD pengusul. Ada sekitar tujuh raperda yang menjadi prioritas kita yang akan dimasukkan di Prolegda tahun 2025," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, raperda yang akan dimasukkan dalam Prolegda Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 tersebut berupa raperda baru dan ada juga raperda perubahan, yakni perda yang sudah tidak relevan lagi sehingga harus dilakukan perubahan.
Adapun tujuh raperda yang mereka siapkan tersebut, kata dia, di antaranya adalah prioritas pemkab setempat yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2030, yang menjadi target harus sudah selesai dalam enam bulan sejak pelantikan bupati dan wakil bupati daerah itu.
Kemudian Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB), selanjutnya Raperda tentang kelembagaan. Raperda perubahan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kearsipan.
Selanjutnya Raperda perubahan dari Bappeda menjadi Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan penyesuaian dengan lembaga pusat. Raperda perubahan tentang Perangkat Daerah, Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), serta Raperda tentang penataan ruang daerah dan kebudayaan.
Terkait dengan adanya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah saat ini, tambah dia, tidak akan berpengaruh terhadap pembahasan raperda yang diusulkan OPD pengusul ini mengingat hanya berupa pengadaan makan minum atau makanan ringan saat rapat saja.
"Kalau efisiensinya difokuskan 50 persen pada perjalanan dinas, kalau apakah ini nantinya harus melalui studi banding tergantung dengan DPRD Rejang Lebong. Kita akan mengikuti tata tertib yang ada di DPRD saja," terangnya.
Menurut dia, pembahasan pengusulan raperda baru maupun revisi perda yang sudah ada ini dilakukan setiap tahun agar produk hukum daerah yang sudah dibentuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman atau relevan.