Jakarta (ANTARA) - Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Adapun ketiga hakim nonaktif tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sidang rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso.
Berdasarkan pantauan ANTARA, ketiga hakim memasuki ruangan pada pukul 13.30 WIB untuk menunggu sidang dimulai.
Erintuah menghadiri sidang mengenakan kemeja biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul menggunakan kemeja putih lengan pendek.
Sementara itu, Heru juga terlihat mengenakan kemeja biru tua lengan panjang dan menggunakan topi. Ketiganya kompak menggunakan masker.
Ketiga hakim terseret dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.
Dalam sidang perkara Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing sebagai hakim anggota.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebanyak Rp4,67 miliar. Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim nonaktif juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.