Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengadaan alat dan bahan penyakit HIV dan IMS tahun anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Rp12 miliar.
"Perhitungan sementara kerugiannya mencapai Rp12 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.
Rum juga menyebutkan sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi, dan untuk pemeriksaan penyidik pada Senin (16/1) terhadap tiga saksi.
Ketiga saksi itu, Wina pekerjaan Staf PT. Triyasa Nagamas Farma, Edy Haryanto pekerjaan Staf PT Satira Mitra Perdana dan Luana Wiriawaty pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung.
Ketiga saksi itu memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, katanya.
Saksi Wina menerangkan bahwa adanya pertemuan antara Direktur Triyasa dengan direktur PT Jasa . Kemudian saksi Edy Haryanto menerangkan bahwa yang bersangkutan menyampaikan dokumen bukan tanda tangan direktur dan saksi Luana Wiriawaty menerangkan yang bersangkutan tidak memasukkan surat dukungan ke dalam dokumen penawaran.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Penyidik masih akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi lainnya, kata M Rum. ***2***