Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disddikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memantau penerapan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dalam wilayah itu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong Zakaria Effendi saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan larangan pungutan di sekolah dalam Kabupaten Rejang Lebong tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk dapat memantau larangan pungutan dalam bentuk apapun, mulai dari TK/PAUD, SD, dan SMP, serta Sekolah Luar Biasa (SLB)," kata dia.
Dia menjelaskan peran serta masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam mengawasi ada tidaknya pungutan di sekolah itu sangat penting guna memastikan tidak ada pungutan di sekolah-sekolah.
"Jika ada kegiatan sekolah atau sumbangan yang dinilai memberatkan dan sudah di luar batas kewajaran, terutama bagi keluarga kurang mampu, para orang tua agar melaporkannya kepada kami," kata Zakaria.
Larangan pungutan di sekolah-sekolah di Kabupaten Rejang Lebong itu, kata dia, merupakan salah satu dari 11 program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar.
Untuk mencegah terjadinya pungutan di sekolah baik negeri maupun swasta di daerah itu, pihaknya akan berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan agar tidak membebani wali murid dengan biaya yang tidak semestinya.
"Kami juga memperingatkan sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, baik negeri maupun swasta, nantinya tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa, dengan alasan tunggakan iuran yang belum dibayarkan," kata Plt Kepala Disdikbud Zakaria Effendi.