Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan pembahasan usulan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan diberlakukan di wilayah itu, beberapa di antaranya tentang baca tulis Al Quran dan pembatasan holtikultura.
"Ada 15 Raperda yang saat ini tengah kita lakukan pembahasan, dari 15 Raperda ini sebanyak 10 Raperda usulan dari pihak eksekutif dan lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Rejang Lebong," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Rejang Lebong Ari Wibowo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, usulan pembahasan Raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan awal dan akan dibahas secara maraton sesuai dengan aturan, mekanisme, dan tata tertib DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Pembahasan Raperda oleh pihaknya itu, kata dia, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong, dan ditargetkan semuanya bisa rampung pada tahun ini.
Adapun 15 Raperda yang dibahas DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini di antaranya Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025–2029, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rejang Lebong.
Sedangkan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas, Raperda Baca Tulis Alquran, Raperda Pembatasan Hiburan Malam, Raperda Pembatasan Komoditi Hortikultura dari Luar Daerah, Raperda Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi di Rejang Lebong. Serta Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut dia, untuk lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini sangat penting guna mendukung kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Rejang Lebong ke depannya.
