Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ini menjadi syarat operasional wajib setelah terjadinya kasus keracunan pada program MBG. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur dan proses pengolahan makanannya memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi yang ditetapkan," kata Ketua Komisi l DPRD Rejang Lebong Hidayatullah di Rejang Lebong, Senin.
Hidayatullah mengatakan sertifikat itu wajib dimiliki dapur MBG, karena sebagai bukti bahwa dapur tersebut memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan, sehingga makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Dia berharap semua dapur MBG di Rejang Lebong dapat memberlakukan Standard Operasional Prosedur(SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah memiliki SLHS.
Dia mengimbau para kepala koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Rejang Lebong untuk dapat memperhatikan kewajiban pemenuhan berbagai standar pada setiap dapur MBG yang ada di wilayah itu.
"Kami juga mengingatkan beberapa dapur MBG berada di tengah pemukiman masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitarnya," tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Asep Setia Budiman menyebutkan dari tujuh dapur MBG di Rejang Lebong saat ini tak ada satupun yang memiliki sertifikat SLHS.
"Untuk mendapatkan SLHS ini harus memenuhi empat syarat, yakni IKL atau formulir self assessment. Kedua, sertifikat penjamah pangan, kemudian chek laik dari BPOM, serta sanitasi dapur MBG," kata Asep.
Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, terus mendorong tujuh dapur MBG yang ada di kabupaten itu mulai melengkapi administrasi syarat dan administrasi pengurusan SLHS.
