Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sektor pertambangan yang ada di wilayah itu dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja usai membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong nomor 34 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan di daerah itu saat ini terdapat 36 pelaku usaha tambang galian C baik berupa usaha pertambangan pasir, koral maupun batu gunung.
"Saat ini kita tengah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sektor pertambangan dengan menyosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak MBLB," kata dia.
Dijelaskan Hendri Praja, bahwa Perbup nomor 34 tahun 2024 tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan, melainkan upaya penataan ulang sistem pemungutan pajak di sektor MBLB agar lebih terstruktur, adil, dan memiliki kepastian hukum.
"Peraturan ini hadir untuk menyederhanakan mekanisme, bukan mempersulit. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, serta meminimalisasi kebingungan para wajib pajak," terangnya.
Dia berharap sosialisasi Perbup nomor 34 tahun 2024 ini nantinya menjadi wadah dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha, agar pajak dapat dilihat sebagai bentuk investasi untuk masa depan Rejang Lebong yang lebih mandiri dan sejahtera.
Ketua pelaksana kegiatan yang juga Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Oki Mahendra menjelaskan, sosialisasi peraturan bupati yang mereka laksanakan itu untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemprov Bengkulu serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tambang terhadap aturan pemungutan pajak MBLB dan Opsen-nya.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan," kata Oki.
Pada kegiatan sosialisasi oleh pihaknya itu, menurutnya diikuti oleh sekitar 80 pelaku usaha tambang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan nara sumber berasal dari BPKD Rejang Lebong, kemudian dari Bapenda Provinsi Bengkulu, Inspektur Tambang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.