Bengkulu (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong dan mengamankan 3,5 ton biosolar yang ditimbun pelaku.
"Telah diamankan satu orang berinisial IE yang berprofesi wiraswasta dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter unit 3 dengan barang bukti 3,5 ton BBM jenis biosolar," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Rabu.
Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan tindakan penimbunan BBM jenis Biosolar tersebut telah dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu setahun terakhir. "Dengan sistem menampung dari penjual bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor," kata dia.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan mengatakan saat ditemukan awalnya tidak ada yang mengaku kepemilikan kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter Biosolar di lokasi ditemukannya barang bukti.
"Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM, akhirnya polisi melakukan pencarian dan menemukan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Mirza Gunawan.
Tersangka IE yang merupakan warga Rejang Lebong itu mengaku kepada penyidik bahwa Biosolar itu setelah ditampung dan ditimbun, dijual kembali ke wilayah tetangga Provinsi Bengkulu yakni Sumatera Selatan.
"BBM ini dijual tersangka ke daerah luar Bengkulu, Sumsel," kata Mirza Gunawan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
