Mukomuko (Antara) - Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau sumatra (Panthera Tigris) di daerah itu.
"Tim gabungan menangkap dua pedagang kulit harimau, yakni Surnardi dan Rahmad di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Rabu (12/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Koordinator Polisi Hutan Balai TNKS Nurhamidi di Bengkulu, Kamis.
Ia mengungkapkan, kronologis penangkapan dua orang ini, pada 11 Juli 2017 anggota Balai TNKS mendapat informasi bahwa pada hari Rabu (12/7) ada orang yang akan melakukan transaksi perdagangan kulit harimau sumatra di Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Menurut informan TNKS tersebut, katanya, kulit harimau sumatra tersebut berasal dan berada di wilayah Kabupaten Mukomuko dan belum diketahui siapa pemiliknya.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Mukomuko, kemudian ditindaklanjuti bersama dengan membentuk tim.
Tim melakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian diketahui bahwa orang yang diduga melakukan transaksi tersebut bernama Sunardi asal Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Tim pertama kali melihat Sunardi mengendarai motor melintas dari arah Kecamatan Kota Mukomuko menuju ke Kecamatan Penarik, kemudian tim melakukan pembuntutan Kemudian tim melihat Sunardi menuju ke mobil Suzuki APV.
Kemudian, katanya, tim melakukan penyergapan. Tim berhasil mengamankan dua orang, yakni Sunardi dan Rahmad dengan barang bukti dua lembar kulit harimau basah, dan tulang Harimau sumatera.
Sampai dengan Rabu malam hingga Kamis dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Mukomuko.***2***