Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau (Panthera Tigris) di daerah itu.
"Kami masih memburu satu orang yang diduga terlibat sebagai pemilik barang tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Reskrim Adriyan Wiguna, di Mukomuko, Jumat.
Pihak Kepolisian Resor setempat sebelumnya mengamankan tiga tersangka perdagangan kulit dan tulang harimau (Panthera Tigris) di daerah itu.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Sunardi warga Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan dan Rahmad Sawal warga Desa Arah Tiga, Kecamatan, Lubuk Pinang, dan Faisal warga Desa Lubuk Pinang.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan, keduanya ini mendapatkan kulit dan tulang harimau tersebut dari tersangka Faisal warga Desa Ranah Karya. Barang tersebut akan dijual kepada Andi warga Kota Bengkulu seharga Rp80 juta.
Setelah dilakukan pengembangan kasus ini dari tersangka Rahmad, katanyan sehingga polisi menangkap Faisal di simpang pabrik CPO PT USM Kecamatan Lubuk Pinang.
Ia mengatakan, penyelidikan kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera di daerah itu sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.
"Kami bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dalam melakuka penyelidikan ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, polisi melibatkan masyarakat umum atau orang yang di luar institusinya sebagai pembeli guna memancing para tersangka ini keluar.
Ia menyatakan, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera ini.***2***