Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi kembali menyelamatkan uang negara dari dugaan korupsi pembangunan jalan di pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano, di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, saksi terperiksa menyerahkan uang kerugian negara dugaan aliran dana proyek tersebut, yakni sejumlah Rp50 juta.
"Saksi T sebelumnya mengembalikan Rp150 juta, dia diduga menerima Rp200 juta, dan tadi dia sudah serahkan sisa Rp50 juta lagi," kata Fuadi.
Selain saksi T, ada satu orang lagi yang ikut mengembalikan dugaan aliran dana proyek tersebut yakni saksi Z.
"Untuk Z diduga menerima Rp140 juta, jadi Rp40 juta lagi yang harus dikembalikan, kami masih tunggu," kata dia lagi.
Saksi T merupakan Ketua Kelompok Kerja Pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Tahun Anggaran 2016 sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan, sementara saksi Z merupakan anggota pokja proyek pembangunan jalan.
Kejaksaan tetap mengimbau agar beberapa saksi terperiksa lainnya untuk beritikad baik mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun, yakni sepanjang 7,4 kilometer. Namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi 5-6 kilometer.
Pembangunan jalan Pulau Enggano itu menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar dan dari hasil audit BPK pelaksanaan pengerjaan proyek itu merugikan negara Rp7,1 miliar.
"Belum ada penetapan tersangka kita tunggu ekspos dulu, semua masih saksi terperiksa," ujarnya. ***2***
Kejati Bengkulu Kembali Selamatkan Uang Negara
Rabu, 26 Juli 2017 1:06 WIB 1638