Jakarta (ANTARA) - Pengurus masjid dan mushalla mendapat jaminan perlindungan sosial setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama, Jumat.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Jumat, mengapresiasi langkah tersebut mengingat para pengurus masjid salah satu kalangan yang rentan.
“Para marbut, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujarnya.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Di Indonesia, tercatat lebih dari 800 ribu masjid dan mushalla dengan sekitar empat juta pegiat yang berkhidmat menjaga rumah ibadah tanpa pamrih.
Menurut dia, kesejahteraan mereka perlu menjadi perhatian serius.
Kementerian Agama terus berupaya agar para penggiat masjid memperoleh haknya sebagai warga negara, termasuk dalam perlindungan sosial.
“Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya bentuk kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi,” kata dia.
