Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi meluncurkan inisiatif Umrah Langsung melalui platform resmi www.umrah.nusuk.sa, yang memungkinkan calon jamaah untuk melakukan pendaftaran dan pemesanan layanan umrah secara elektronik tanpa melalui pihak eksternal (Biro Haji dan Umrah).
Kebijakan tersebut tertuang dalam nota diplomatik yang disampaikan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengenai peluncuran inisiatif Nusuk Umrah.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut aspek teknis dari dibukanya akses langsung Nusuk kepada publik atau model B2C (Business-To-Consumer),” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha di Jakarta, Rabu.
Ichsan menyampaikan langkah tersebut merupakan inovasi digital Pemerintah Arab Saudi yang perlu diapresiasi. Kemenhaj RI menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi kementerian yang tengah dipersiapkan.
Pengintegrasian itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan perlindungan bagi jamaah, serta ekosistem yang berkeadilan bagi penyelenggara umrah Indonesia.
“Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk, sehingga seluruh jamaah umrah Indonesia baik melalui penyelenggara maupun secara mandiri tetap terakomodir, tercatat dan terpantau, serta terlindungi sesuai standar pelayanan yang ditetapkan,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan sistem yang dibangun Kemenhaj akan menggunakan skema B2B2C (Business-to-Business-to-Consumer), untuk menjamin bahwa setiap orang yang mendaftar secara mandiri melalui Nusuk tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan pemerintah.
“Prinsipnya, Kemenhaj akan memastikan setiap inovasi tetap berorientasi pada perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah umrah Indonesia,” kata dia.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan bahwa legalisasi perjalanan umrah secara mandiri jangan sampai membuat pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap jamaah.
Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata dia, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun perlu digarisbawahi, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Sebab, kata dia, jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Dia pun memastikan Komisi VIII DPR terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jamaah maupun pelaku usaha. Menurut dia, transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat.

