Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) tengah menelaah hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat diwawancarai di Jakarta, Senin, mengatakan analisis dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dimaksud.
“Kalau misalnya itu dibawa ke pleno, pleno itu dihadiri minimal lima atau tujuh (pimpinan KY). Nanti di situlah kalau misalnya dinyatakan terbukti, baru sanksinya apa. Jadi pleno, tinggal nunggu pleno aja,” ucap Joko kepada ANTARA.
Namun demikian, Joko tidak membeberkan waktu pelaksanaan pleno tersebut. Menurut dia, hasilnya nanti akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Nanti misalnya kalau sudah diplenokan, tidak akan diumumkan. Artinya, akan kita kirim ke MA, ya, rekomendasinya itu misalnya kalau terbukti, walaupun tidak terbukti juga kita kirim ke MA,” ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Tom Lembong.
Anggota KY yang juga juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu diperiksa pada Selasa (28/10) lalu.
