Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Menggunakan Pukat Harimau (trawl) dan sejenisnya di perairan laut di daerah itu.
"Kami menggunakan dana APBD perubahan tahun ini untuk menyosialisasikan peraturan ini kepada nelayan setempat," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Arif Isnawan di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah daerah melalui DKP menyosialisasikan peraturan itu agar tidak ada nelayan yang melanggar aturan.
Karena, katanya, saat ini nelayan daerah ini dan Kota Bengkulu masih banyak menggunakan pukat trawl untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
Pemerintah pusat memberikan batas waktu penggunaan pukat trawl pada bulan Desember 2017.
Ia menyatakan nelayan di daerah itu pada tahun 2018 belum siap untuk mengganti pukat trawl dengan jaring karena mayoritas nelayan di daerah itu miskin sehingga tidak mampu membeli mengganti alat tangkap ikannya.
Pemerintah pusat diharap memberikan bantuan alat tangkap jenis jaring ikan untuk mengganti pukat trawl dan sejenisnya pada tahun 2018.
Selain itu, instansi itu mengusulkan anggaran pengadaan jaring ikan untuk nelayan di daerah tersebut pada 2018. ***1***