Sarilamak (Antara) - Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan tersangka baru kasus dugaan perkelahian di Nagari (desa adat) Taram pada Minggu (10/9), yakni anggota DPRD setempat TS.
"Iya, sudah tersangka," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis saat dihubungi dari Payakumbuh, Rabu.
Ia mengatakan sebelum penetapan tersebut, polisi juga sudah menetapkan Tito, yang juga adik kandung TS sebagai tersangka pertama.
Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksanaan 13 saksi, delapan dari Nagari Pilubang dan lima dari Taram.
Menurutnya, hingga ditetapkan dua tersangka sampai hari ini, pihaknya belum berkomentar banyak karena Penyidik Satreskrim polres setempat masih mendalami kasus tersebut.
Kapolres menyebutkan, wakil rakyat itu sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan masih menjalani perawatan secara intensif di RSUP M. Djamil Padang karena luka-luka akibat kejadian tersebut.
Ia menambahkan, untuk melancarkan penanganan kasus itu, TS dikawal oleh polisi saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya pada Selasa siang, polisi menetapkan adik kandung TS, Tito (34) sebagai tersangka. Tersangka berperan sebagai pembantu saat perkelahian tersebut.
Sebelumnya terjadi perkelahian antara warga Nagari Pilubang dan Taram Kecamatan Harau pada Minggu. Kejadian itu selain melibatkan anggota DPRD, juga menelan satu korban jiwa yakni atas nama Erwin. ***2***