Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan seluruh pemilik usaha pangkalan dan pengecer gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di daerah itu agar tidak menjual gas elpiji melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan tindakan berupa teguran terhadap pemilik pangkalan dan pengecer yang menjual gas elpiji melebihi HET," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah petugas gabungan polisi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat menemukan sejumlah pangkalan yang menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram melebihi HET.
Tim gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil menengah bersama dengan satuan reskrim kepolisian resor setempat melaksanakan monitoring dan pengawasan untuk mengantisipasi kenaikan harga sembako menjelang Natal dan tahun baru 2018.
Kepolisian resor setempat menurunkan sebanyak 40 orang personel untuk melakukan monitoring dan pegawasan harga sembako di sejumlah pasar tradisional dan toko di daerah itu.
Ia mengatakan, petugas kepolisian resor setempat menemukan sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di daerah itu yang menjual gas elpiji bersubsidi sebesar Rp21.000-Rp22.000 per kg, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp20.600 per kg.
Ia mengatakan, alasan pemilik pangkalan resmi menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram di atas HET karena tinggi biaya operasional dari kegiatan distribusi.
Kendati demikian, ia memperingatkan, pemilik pangkalan menjual gas elpiji bersubsidi tiga kilogram agar menjual gas elpiji sesuai dengan HET.***2***
Polisi Larang Pedagang Jual Gas Melebihi HET
Jumat, 15 Desember 2017 0:05 WIB 1766