Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengingatkan sesuai aturan yang berlaku calon legislator tidak diizinkan memasang alat peraga kampanye dengan materi kampanye perorangan.
"Seperti yang terpasang di baliho sekarang, ada foto calon dalam ukuran besar dan hanya nama dia, itu tidak boleh," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan jika merujuk Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, alat peraga kampanye dipasang harus pada tahapan kampanye, bukan dari sekarang. Selain itu, materi kampanye yang akan dimuat dalam APK disiapkan oleh partai politik secara kolektif.
"Jadi tidak satu calon satu baliho atau APK, tetapi memuat seluruh calon parpol tersebut yang ada di daerah pemilihan masing-masing," kata dia.
Bagi calon legislator yang ingin berkreasi untuk menarik minat pemilih dengan mengedepankan data perorangan, KPU memberikan kesempatan tersebut lewat bahan kampanye.
"Jadi bukan pada alat peraga kampanye, mari kita ikuti peraturannya sehingga proses pemilu berjalan dengan baik," ujar Darlinsyah.
Bahan kampanye yang digunakan bisa berupa brosur, pamflet, pakaian, pin, poster, stiker, penutup kepala, alat minum, kalender atau bentuk lainnya.
Namun bahan kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan, khusus brosur, stiker, pamflet atau poster ada ukuran maksimal yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Secara umum, aturan bahan kampanye, apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, maka nilai per satuannya paling tinggi Rp60.000.