Bengkulu (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia II Persero (IPC) melakukan penandatanganan pernyataan pelepasan hak atas lahan seluas 12,18 hektare untuk permukiman warga di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 hektare kepada pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan,” kata Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, di Bengkulu, Selasa.
Pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Dan Kota Bengkulu untuk melakukan penataan pemukiman kampung nelayan yang berada Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.
Ia juga mengajak agar masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung dan mengawal proses yang sedang berlangsung sehingga program ini segera terlaksana dengan baik.
Penandatanganan pernyataan ini dilakukan oleh General Manager (GM) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Adam Hawadi.
Turut hadir dan menyaksikan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Gubernur Bengkulu yang diwakilkan oleh Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.
Hadir pula Direktur Teknik IPC Dani Rusli Utama, Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, serta beberapa perwakilan stakeholder Cabang Pelabuhan Bengkulu.