“Berkas pengajuan penyaluran dana bantuan untuk sebanyak 33 desa yang telah masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD), sedangkan berkas tiga desa lainnya diajukan pada sore hari ini,” kata Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin di Mukomuko, Rabu.
Sebanyak 33 dari 36 desa di antaranya lebih dulu menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana pembangunan pembangunan, peraturan desa APBDes, penjabaran APBDes dan rencana pembangunan tahap satu.
Persyaratan lainnya, katanya, permohonan dana desa tahap pertama dari desa, rekening koran, kartu tanda penduduk (KTP) milik bendahara atau kaur keuangan dan kepala desa setempat.
Ia menyatakan, sampai sekarang masih ada ratusan desa lagi di daerah ini yang belum mengajukan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap pertama sebesar 20 persen.
Instansinya tidak bisa menentukan batas waktu terakhir bagi semua desa yang ada di daerah ini untuk mengajukan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap pertama tahun ini.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), katanya, pada minggu kedua bulan Juni tahun ini dana desa dan alokasi dana desa tahap pertama sebesar 20 persen harus habis.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut dana desa belum habis, menurutnya, kemungkinan pemerintah setempat mendapatkan rapor tidak bagus karena tidak taat waktu.
Ia mengatakan, instansinya sudah dua kali menggelar rapat dengan steakholder dan kepala desa terkait dengan percepatan pencairan dana desa dan alokasi dana desa di daerah ini.
“Kami dua kali rapat di dinas ini dan ruang bupati guna percepatan pencairan dana desa tahun ini,” ujarnya.
Selanjutnya tindaklanjut dari rapat koordinasi penguatan dengan seluruh camat di daerah ini dan berharap camat mendorong desa mempercepat pengajuan penyaluran dana desa.