Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan Pemilihan umum Kepala Daerah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2012-2017 dengan jumlah suara 157.567 akan dilanjutkan pada putaran kedua.
"Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu menetapkan jumlah suara keseluruhan pada
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2012-2017 pada 19 September 2012 sebanyak 157.567 suara
dari 160 ribu suara yang ada," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Salahuddin Yahya, Rabu.
Ia mengatakan, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilukada itu pada sembilan kecamatan daerah itu dibacakan oleh masing-masing perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pembacaan keputusan itu disaksikan seluruh anggota KPU, saksi-saksi dari sembilan kandidat dan Panitia
pengawas. Sebelumnya hasil perhitungan suara yang tersimpan di kotak suara tersebut dibuka dengan disaksikan oleh perwakilan saksi, dan Panwas.
Ia menjelaskan, suara sah sebanyak 157.567 itu terdapat pada sembilan kecamatan yaitu untuk Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 14.813, Selebar 25.517, Teluk Segara 12.775 dan Sungai Serut 10.763
suara.
Selain itu, suara didapat di Kecamatan Gading Cempaka 19.487, Singaran Pati 19.085, Ratu Samban 12.247 Ratu Agung 24.996 dan Muara Bangkahulu 17.884.
Adapun surat suara tidak sah di sembilan Kecamatan tersebut yakni di Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 563, Selebar 960, Teluk Segara 495, Sungai Serut 496, Gading Cempaka 635, Singaran Pati 534, Ratu Samban 392, Ratu Agung 808 dan Muara Bangkahulu 734, ujarnya.(mhe)