Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu pada triwulan pertama 2019 berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap terhitung Januari-Maret tersebut selain dilakukan oleh pihaknya, juga oleh petugas dari jajaran polsek yang ada di Rejang Lebong.
"Dari 21 kasus ini, sebanyak 15 kasus dilakukan oleh petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong, dan enam kasus lainnya oleh petugas polsek. Kasus ini melibatkan 23 orang sebagai tersangkanya, satu di antaranya adalah perempuan," ujar Sampson.
Para tersangka yang diamankan ini, kata dia, dengan status sebagai bandar, pengedar maupun kurir, termasuk satu orang berstatus masih pelajar SMK kelas XII yang pada pelaksanaan UNBK awal April lalu mereka ikutsertakan ujian dengan pengawalan petugas.
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu, kata dia, tidak terlepas dari peran serta masyarakat Rejang Lebong yang memberikan informasi kepada petugas, maupun hasil operasi di lapangan.
Sejauh ini, kasus penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong ini kebanyakan adalah kasus sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 30 gram, sisanya adalah ganja, ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri, kata dia, saat ini sudah meresahkan karena bukan hanya di dalam perkotaan namun juga sudah masuk ke perdesaan dan menyasar kalangan anak muda terutama pelajar.
Pihaknya dalam setiap kesempatan pertemuan dengan masyarakat maupun pertemuan dengan pemerintah daerah setempat selalu menyampaikan bahaya penggunaan narkoba dan mengimbau kalangan orang tua guna mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh narkoba.
Berdasarkan catatan Polres Rejang Lebong kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang 2018 lalu mencapai 50 kasus, dengan jumlah tersangka 61 orang terdiri dari 57 laki-laki dan empat perempuan serta lima tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.