“Rencananya dana tersebut dikembalikan ke pemda. Kami akhirnya menggunakan dana bantuan premi asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Minggu.
Pemerintah setempat telah mengalokasikan dana sebesar Rp150 juta dalam APBD murni tahun ini untuk membayar premi asuransi sebanyak 2.000 orang masyarakat nelayan di daerah ini.
Namun batal menggunakan dana itu agar peruntukan dana dengan tujuan yang sama ini tidak tumpang tindih dengan program asuransi nelayan dari KKP.
Menurutnya, pendaaan kegiatan asuransi nelayan dari APBD dan APBN ini sama, selain itu persyaratan untuk mendapatkan juga sama yakni nelayan harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Selain itu, menurutnya, dana untuk membayar premi asuransi nelayan setempat yang bersumber dari APBD tahun ini lebih kecil dibandingkan dana untuk membayar premi asuransi nelayan dari KKP.
Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan kuota bantuan premi asuransi nelayan untuk 500 orang dari KKP, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 369 orang nelayan setempat.
Ia menyatakan, instansinya saat ini masih terus melakukan pengambilan data masyarakat nelayan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan asuransi nelayan dari KKP.
“Saat ini petugas masih melakukan penginputan data nelayan, dan penginputan data ini selesai setelah lebaran Idul Fitri atau bulan Juni tahun ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, dinas ini melakukan input data masyarakat nelayan di daerah ini agar mendapatkan program Kusuka, setelah itu mereka ini secara otomatis mendapatkan bantuan asuransi nelayan dari KKP.*