Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebagian dana desa dan alokasi dana desa di daerah tersebut untuk membayar premi asuransi nelayan.
"Kami sudah sampaikan kepada pendamping desa agar dana desa digunakan untuk membayar premi asuransi nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nasyyardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu karena sebanyak 1.065 orang nelayan yang sudah memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan belum mendapatkan asuransi dan masih banyak yang belum mendaftar untuk mendapatkan bantuan premi.
Untuk itu, ia mengusulkan, agar pemerintah desa terutama yang berada sepanjang pesisir pantai di daerah ini menggunakan dana desa untuk membayar premi asuransi nelayan di wilayahnya.
Menurut dia, jika dana desa bisa digunakan untuk membayar premi BPJS kesehatan bagi perangkat desa, seharusnya dana desa tersebut bisa juga digunakan untuk membayar premi asuransi nelayan.
Asuransi nelayan merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi nelayan yang mengalami kecelakaan baik yang mengakibatkan kematian, maupun hilang di laut, termasuk akibat sakit dan sebab lain.
Sementara itu, pemerintah daerah setempat setiap tahun mendapatkan kuota bantuan premi asuransi untuk nelayan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada tahun sebelumnya, instansinya mendapatkan kuota bantuan premi asuransi untuk sebanyak 250 orang dan sampai sekarang asuransi untuk ratusan nelayan tersebut masih berlaku.
Kasi Administrasi Pengunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan desa bisa memakai alokasi dana desa untuk membayar premi asuransi nelayan.
"Desa tidak bisa menggunakan dana desa karena peruntukan dana tersebut untuk pembangunan, kekayaan, dan linmas, tetapi desa bisa menggunakan alokasi dana desa," ujarnya.