Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Mulia Wardana.
Mulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Januari lalu namun tidak ditahan.
Baca juga: Pengusutan kasus dugaan korupsi sabuk konveyor Pelindo II dinilai mandek
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Bengkulu di Dinkes Kabupaten Benteng tahun lalu.
OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018.
Oleh penyidik, Mulia disangkakan melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 f Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini berkas perkara tersangka Mulia sedang dalam tahap perbaikan sebelum nantinya dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.
"Nanti kalau pelimpahan tahap dua dari Polda ke Kejati kita akan langsung tahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan, Kamis.
Baca juga: "Ringroad" Bengkulu selesai tahun ini
Henri menjelaskan, penahanan tersangka Mulia ini untuk memberikan persamaan hukum terhadap tersangka lainnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Bengkulu juga menetapkan Bendahara Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah Fintor Gunanda sebagai tersangka.
Fintor bahkan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Saat dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejati Bengkulu juga langsung menahan Fintor.
Baca juga: BPN Bengkulu belum terima permohonan pembebasan lahan tol
"Supaya ada kesamaan dan kesetaraan jadi tidak timpang. Kita sama semua perlakuannya dimuka hukum. Kita mau rasa keadilan tumbuh dimasyarakat," kata Henri.
Terpisah, pengacara terpidana Fintor, Nediyanto meminta proses hukum terhadap tersangka Mulia diberlakukan sama denga proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia meminta pihak penyidik dan pihak Kejati Bengkulu objektif dalam menangani perkara ini.
“Saya minta kepada Kajati objektif dalam menangani kasus Mulia ini dan kami minta juga demi rasa keadilan agar ditahan karena di Polda tidak di tahan sementara waktu itu klien kami langsung di tahan,” katanya.
Baca juga: Aktivis ingatkan risiko alih fungsi kawasan hutan di Bengkulu
Baca juga: Yang tersisa dari banjir dan longsor Benteng
Kejati Bengkulu pastikan tahan mantan Plt Kadinkes Benteng
Kamis, 4 Juli 2019 12:51 WIB 3412