Bengkulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, masa jabatan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak pada September 2020 mendatang hanya sampai tahun 2024.
"Jika merujuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota maka kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan menjabat sampai tahun 2024," kata Irwan di Bengkulu, Senin.
Irwan menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut pada tahun 2024 akan dilakukan pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, Pilkada 2020 merupakan Pilkada terakhir yang dilakukan secara terpisah. Jika selama ini Pilkada dilakukan dalam tiga gelombang maka pada 2024 akan dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Untuk Provinsi Bengkulu, Pilkada serentak akan digelar di delapan kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kedelapan kabupaten itu yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma.
Terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada serentak, kata Irwan belum disahkan. Draft PKPU itu tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Ham setelah dan pengagendaan dalam lembaran negara.
Draft PKPU itu juga telah dikonsultasikan ke DPR RI. KPU juga telah mengadakan rapat pleno dan uji publik terhadap PKPU tersebut.
"Sebelum PKPU itu disahkan kita belum bisa memastikan tentang tahapan Pilkada 2020. Undang-undang hanya mengatur tentang tahun dan bulan saja," papar Irwan.
Kendati PKPU tentang Pilkada serentak 2020 belum disahkan, sambung Irwan, KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait anggaran pelaksaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu mengingat dalam draft PKPU direncanakan tahapan Pilkada serentak 2020 dimulai pada September 2019. KPU Provinsi Bengkulu telah mengajukan anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp.113 miliar.
"Kita sudah mengajukan anggaran ke Pemprov dengan merujuk pada anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur pada 2015 lalu," papar Irwan.