Bandung (ANTARA) - Kepolisian akan kembali melakukan proses penyidikan terhadap lima orang tersangka yang diduga menyebabkan empat aparat kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan aksi massa di Cianjur untuk mempertimbangkan pasal tambahan.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan kembali tersebut dilakukan setelah Ipda Erwin Yudha akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan karena terluka bakar.
Baca juga: Kapolda Jabar turut berbela sungkawa atas gugurnya Ipda Erwin
"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan dengan mendasari dari alat bukti yang didapat oleh penyidik, yakni alat bukti baru adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa.
Menurutnya adanya alat bukti baru tersebut dapat memperberat ancaman hukuman para tersangka. Khususnya, kata dia, pada pasal 351 KUHP akan diterapkan Ayat (3) dimana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," katanya.
Baca juga: Ipda Erwin yang terbakar saat demo mahasiswa Cianjur akhirnya wafat
Dengan demikian, ia mewakili aparat kepolisian mengimbau agar menghentikan aksi yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, kami menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, dimanapun tetap jaga ketertiban" kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari. (*)
Baca juga: Polisi yang terbakar saat demo mahasiswa tambah deretan duka Polri
Baca juga: Pasca-insiden di Cianjur, Kompolnas pertanyakan kesiapan polisi tangani demonstrasi
Baca juga: 15 mahasiswa diamankan terkait insiden polisi terbakar saat kawal demo
Meninggalnya Ipda Erwin yang terbakar saat aksi mahasiswa memperberat hukuman para tersangka
Selasa, 27 Agustus 2019 14:59 WIB 1952