“Kami telah berkoordinasi dengan pihak balai dan kami juga akan meminta pihak balai untuk mengkaji apakah ada dampak negatif atau positif akibat pengerukan alur Sungai Manjuto di daerah ini,” kata Kabid Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya menerima laporan dugaan “reklamasi” Sungai Manjuto oleh oknum pengusaha alat berat sekaligus pejabat pemerintah setempat dari lembaga swadaya masyarakat setempat.
Ia menyatakan, instansinya belum mengetahui jenis kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha itu tergolong sebagai bentuk kegiatan reklamasi atau normalisasi sungai daerah ini.
Karena pengawasan sungai di daerah ini bukan merupakan tugas dan fungsi dari instansi ini, tetapi yang mengawasi sungai dan danau itu merupakan kewenangan dari BWS Sumatera VII.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan BWS Sumatera VII guna menindaklanjuti laporan terkait adanya aktivitas menggunakan alat berat di alur Sungai Manjuto.
Selain itu, katanya, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pengusaha yang memiliki kegiatan di sungai tersebut dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan fungsi alur sungai apabila aktivitasnya itu menimbulkan dampak negatif.
Ia mengatakan, bisa saja dari hasil kajian pihak balai nantinya, dampaknya sebaliknya yakni positif karena pengerukan alur sungai tersebut membantu balai mengantisipasi banjir di wilayah ini.
“Kalau ternyata dampaknya nanti positif bisa saja aktivitas pengerukan alur sungai yang dilakukan oleh pengusaha di daerah ini dilanjutkan dan kemungkinan pengusaha tersebut siap untuk melaksanakannya,” ujarnya pula.
Kendati demikian, ia menyatakan, aktivitas seperti pengerukan alur sungai tersebut tetap harus mendapatkan izin dari balai.