Bengkulu (ANTARA) - Meski mengaku kecewa dengan harga ganti rugi, warga pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumatera Selatan pada trase pertama tetap merelakan lahannya untuk dijadikan jalan tol.
Salah satu warga pemilik lahan, Muaslimin mengatakan, harga ganti rugi lahan yang ditaksir oleh tim appraisal berbeda-beda. Harga ganti rugi mulai dari Rp22 ribu hingga paling tinggi Rp86 ribu per meter persegi. Harga ini tergantung dengan posisi lahan.
Baca juga: Tanah warga terkena jalan tol dihargai Rp28 ribu per meter
"Harganya bervariasi dan tidak sama. Kalau tanahnya dekat dengan jalan besar harganya agak mahal, kalau yang dibelakang agak murah, jadi macam-macam harganya. Paling tinggi harganya Rp86 ribu per meter persegi. Kalau tanah saya dihargai Rp22 ribu dan Rp24 ribu. Luas lahan saya sekitar 2,4 hektare di Betungan," kata Muaslimin saat dihubungi, Rabu (15/1).
Muaslimin mengakui sebenarnya ia sangat keberatan tanahnya dibeli dengan harga itu. Namun demi untuk pembangunan Provinsi Bengkulu ia mau tidak mau harus merelakan tanahnya itu untuk pembangunan jalan tol.
Kata Muaslimin, jika tidak terima dengan harga yang ditawarkan itu, pemilik lahan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun ia memastikan tidak akan melakukan gugatan dan menerima harga ganti rugi lahan yang ditawarkan tersebut.
"Kalau tidak cocok dengan harga yang ditentukan itu silahkan gugat ke pengadilan. Jadi tidak ada istilah negosiasi lagi. Tetapi tetap tidak ada paksaan dari mereka itu. Kalau saya pribadi sebenarnya sangat keberatan, harga itu tidak manusiawi. Tetapi dengan berat hati untuk mendukung program Jokowi untuk tol Bengkulu kami setuju-setuju aja," jelas Muaslimin.
Baca juga: 200 bidang tanah siap dibebaskan untuk tol Bengkulu-Sumsel
Jika boleh meminta, sambung Muaslimin, ia mau pemerintah membayar harga tanahnya yang terkena imbas pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel ini dengan harga Rp100 ribu per meter persegi.
"Kalau bagi kami yang menerima prosesnya sudah selesai semua, kami juga sudah tanda tangan persetujuan ganti rugi. Tetapi memang tidak semua warga setuju, ada sekitar 80 persen warga saja yang setuju," papar Muaslimin.
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Adam Hawadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan yang disyaratkan oleh Undang-undang untuk melakukan proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel pada trase pertama ini.
Termasuk, kata Adam, melakukan musyawarah bersama warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol ini untuk menyampaikan hasil penilaian harga lahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Dalam musyawarah itu sudah aklamasi bahwa bentuk ganti rugi itu adalah dalam bentuk uang. Kalau masalah besaran itu tergantung, sebab berbeda setiap WTP. Bagi yang menerima langsung menandatangani berkas menerima," jelas Adam.
Warga yang setuju dengan harga ganti rugi ini selanjutnya diminta membuat rekening bank Mandiri untuk pencairan uang ganti rugi. Namun bagi warga yang tidak setuju bisa melakukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari.
"Ada juga beberapa pihak diluar WTP menyanggah kepemilikan lahan. Nanti kami akan selesaikan dan akan berikan kesempatan selama 30 hari harus mendaftarkan ke pengadilan. Nanti register pengadilan itu diserahkan ke kami sebagai bahan kami menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan sambil menunggu putusan," jelas Adam.
Kata Adam, total ada 53 warga terdampak pembangunan (WTP) pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel pada trase pertama yakni Kota Bengkulu - Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari 53 warga itu ada 34 bidang tanah yang luasnya mencapai 12,5 hektare. Namun hanya 12 lahan yang memiliki sertifikat kepemilikan dan 22 lainnya hanya surat keterangan tanah (SKT) saja.
Baca juga: TNI dan Polri siap amankan pengerjaan tol Bengkulu-Sumsel
Seperti diketahui, jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ini sepanjang 95,80 kilometer. Pembangunan jalan tol ini akan dibagi menjadi tiga trase atau tiga tahapan.
Trase pertama yakni Kota Bengkulu menuju Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah sepanjang 17,80 kilometer, dilanjutkan trase kedua menuju Kabupaten Kepahiang dan trase ketiga Kabuapten Rejang Lebong-Lubuk Linggau.
Rencananya, jalan Tol ini dibangun dengan jumlah lajur sebanyak 2x2 jalur tahap awal dan 2x3 jalur tahap akhir. Bahu luar jalan selebar 3 meter dan bahu dalam selebar 1,5 meter dengan median jalan selebar 5,50 meter. Dengan luas ini, diperkirakan kecepatan kendaraan yang melintas bisa mencapai rata-rata 100 kilometer per jam.
Warga Bengkulu pasrah harga pembebasan lahan tol Rp22 ribu per meter
Rabu, 15 Januari 2020 15:47 WIB 28364