Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 16 dari 18 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak memenuhi syarat.
"Hanya dua partai politik yang memenuhi syarat yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), sedangkan 16 parpol tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Soemarno saat memimin rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014, Kamis.
Soemarno didampingi anggota komisioner KPU lainnya yakni Okti Fitriani, Lasrun Situmeang, dan Aries Munandar.
Partai politik, kata dia, dinyatakan melengkapi syarat jika memenuhi persyaratan wajib antara lain memiliki sekretariat atau kantor, keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan, kelengkapan kepengurusan, dan kelengkapan keanggotaan berdasarkan kartu tanda anggota.
"Yang paling banyak bermasalah adalah mengenai keanggotaan," tambahnya.
Sejumlah pengurus parpol menolak hasil verifikasi faktual yang dirilis KPU tersebut dengan menolak menandatangani berita acara.
"Kami tidak menandatangani berita acara karena kami mensinyalir verifikasi yang dilaksanakan tidak menyentuh ke lapangan," kata Ketua Partai Buruh, Wafa Abdulah.
Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak transparan sebab ada indikasi petugas verifikasi faktual tidak turun ke lapangan.
Pengurus Partai Damai Sejahtera Rendra Ginting juga menolak menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual KPU tersebut.
"Kalau kami menandatangani berarti menyetujui. Tapi, kami menolak menandatangani agar DPP memiliki peluang untuk berjuang di tingkat pusat," katanya.
Menanggapi hal ini Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani mengatakan tidak menjadi masalah jika pengurus parpol menolak menandatangani berita acara.
"Saat pengumuman di tingkat pusat, KPU provinsi juga akan hadir sehingga mereka bisa menjelaskan dan kami bisa menjawabnya," katanya. (ANT)