Bengkulu (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, M Syahroni mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun bupati di Bengkulu yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pencairan Dana Desa (DD), akibatnya DD belum bisa dicairkan.
Kata Syahroni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mendorong bupati di Bengkulu segera mengesahkan Perkada ini sehingga ditargetkan pencairan DD bisa dilakukan pada Februari ini.
"Ada yang sudah sampai ketingkat sekretariat daerah, ada yang sudah ditanda tangan bupati, ada yang sudah diverifikasi oleh biro hukum. Tetapi yang 100 persen full itu belum ada, tapi upaya 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu ini sudah optimal untuk menyelesaikan Perkada ini," jelas Syahroni di Bengkulu, Senin (10/2).
Kata Syahroni, total alokasi DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk seluruh desa di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp2 miliar dari DD tahun sebelumnya. Rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,3 miliar per desa.
Terkait Alokasi Dana Desa (ADD), kata Syahroni juga terjadi kendala dalam penerbitan Perkada. Hal ini disinyalir adanya perubahan regulasi tentang ADD yakni soal penghasilan tetap (Siltap) kepala desa beserta perangkatnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mengatur tentang Siltap Kades dan perangkatnya dibiayai oleh ADD.
"Poin yang paling krusial itu ya kita menetapkan Siltap itu sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Itu yang menjadi habatan sebetulnya," jelas Syahroni. Dalam regulasi ini ditetapkan penghasilan Kades sebesar Rp2,4 juta, Sekdes Rp2,2 juta dan perangkat desa Rp2 juta.
Sementara itu, perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Luat saat menghadiri rapat percepatan penerbitan Perkada DD di kantor Dinas PMD dan dihadiri perwakilan Tenaga Ahli (TA) pendamping desa se Provinsi Bengkulu menegaskan jika Siltap bukan kendala penerbitan Perkada.
Menurut Luat, terbatasnya jumlah ADD untuk pencairan Siltap Kades dan perangkat desa bisa disiasati dengan memanfaatkan sumber pendapatan lain yang dimuat dalam APBDesa. Hal ini susai dengan PP nomor 11 tahun 2019.
Hanya saja, kata Luat, para Kades diminta untuk jujur dan transparan terkait dengan sumber pendapat lain desa ini. Kades juga diminta untuk mendata aset desa yang bisa dijadikan sumber pendapat lain. "Kalau tidak cukup cari sumber lain. Siltap bukan hambatan," tegas Luat.
BPKP Provinsi Bengkulu, sambung Luat juga sudah meminta Gubernur Bengkulu untuk mensurati seluruh bupati di Bengkulu untuk segera menerbitkan Perkada tentang pencairan DD ini.
Pencairan dana desa di Bengkulu terkendala peraturan kepala daerah
Rabu, 12 Februari 2020 15:04 WIB 2800