Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengatakan penyerahan daftar calon sementara anggota legislatif dari partai politik akan dibuka pada April 2013.
"Sesuai jadwal, partai politik akan menyerahkan daftar calon sementara anggota legislatif untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada April 2013," kata Ketua Bidang Teknis KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan daftar calon sementara itu akan diverifikasi sebelum ditetapkan. Selain itu, KPU juga akan menggelar uji publik terhadap nama-nama yang diserahkan partai politik tersebut.
Setelah verifikasi persyaratan administrasi dan uji publik, lalu ditetapkan menjadi calon legislatif (caleg).
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi caleg, antara lain tercatat sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, tidak menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani serta berumur minimal 21 tahun.
"Caleg juga harus terdaftar sebagai pemilih. Tapi tidak mesti terdaftar di daerah pemilihan (dapil)," tambahnya.
Okti juga menjelaskan aturan baru tentang kuota caleg pada 2014 bagi partai politik peserta pemilu.
Jumlah caleg yang diusung maksimal 100 persen atau kuota caleg maksimal disesuaikan dengan jumlah kursi pada masing-masing dapil.
"Misalnya dapil satu Kota Bengkulu terdapat 9 kursi, maka parpol maksimal mengusung caleg di dapil tersebut 9 orang," katanya.
Hal tersebut berbeda dengan pemilu sebslumnya dimana partai bisa mengusung kuota caleg 120 persen.
Ia mengatakan proses verifikasi dapil di Provinsi Bengkulu akan selesai pada Maret 2013.
Selain itu, Okti mengatakan tim seleksi (timsel) anggota KPU Provinsi Bengkulu akan terbentuk pada akhir Januari 2013 sebab masa tugas Anggota KPU akan berakhir pada Mei 2013.
Mekanisme penentuan anggota KPU sejak periode tahun ini menjadi kewenangan KPU RI dimana periode sebelumnya ditentukan oleh perwakilan dari DPRD provinsi, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan KPU RI.
Sedangkan timsel anggota KPU kabupaten dan kota akan dibentuk pada Maret mendatang. Pembentukan timsel tersebut masih dilakukan oleh anggota KPU Provinsi yang saat ini menjabat.
"Sedangkan pelantikan KPU kabupaten dan kota dilakukan setelah KPU provinsi yang baru terpilih," katanya. (ANT)