Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Lebong, Polda Bengkulu akan menindak pelaku penambangan emas liar pascakejadian meninggalnya tiga warga Desa Tambang Lebong, Kecamatan Lebong Utara di dalam lubang tambang Sabtu kemarin.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko usai meninjau lubang tambang maut di Desa Lebong Tambang, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian, di mana statusnya masih dalam penyelidikan.
"Kita lakukan upayakan refresif penegakan hukum, lubang sudah kita police line, kemudian untuk semuan korban yang ada di rumah sakit itu yang penambangnya hanya enam dan sembilan orang lainnya penolong," ujar dia.
Dari enam orang yang menjadi penambang emas tersebut kata dia, dua diantaranya sudah meninggal dunia dan empat masih menjalani perawatan di rumah sakit, ini kita tunggu sehat akan segera kita mintai keterangan.
Dijelaskan dia, lokasi penambangan emas di kawasan gua kacamata di Desa Lebong Tambang dan sekitarnya itu dikuasi oleh perusahaan tambang PT TME yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan mencapai 8.000 hektare dan masih berlaku hingga 28 tahun ke depan.
Berdasarkan catatan pihaknya 40 masyarakat Kabupaten Lebong berprofesi sebagai penambang emas dan ini terjadi sejak jaman Belanda dahulu sehingga pada 4 Agustus 2016 saat Kapolda Bengkulu masih dijabat Brigjen Pol M Ghufron bersama dengan bupati setempat sudah melakukan upaya mediasi antara perusahaan itu dengan ratusan pelaku tambang liar ini dapat bekerjasama namun tidak berjalan.
"Koperasi tidak terbentuk, mungkin karena pergantian bupati dan PT TME pun sampai saat ini hidup segan mati tak mau, karena lahan-lahan IUP tadi diambil masyarakat sehingga operasionalnya tidak berjalan otomatis kesepakatan tidak berjalan dan masyarakat kembali seperti semula," terangnya.
Sementara itu, adanya korban meninggal dunia dan belasan orang lainnya menjalani perawatan di RSUD Lebong kata dia, akibat akibat kekurangan oksigen bukan karena adanya asap generator listrik seperti yang diinformasikan semula mengingat lebar lubang tambangnya berukuran hanya seukuran badan orang dewasa saja.
"Sampai saat ini yang menjalani perawatan di rumah sakit tinggal sembilan orang, sedangkan yang meninggal dunia sudah dimakamkan," tambah dia lagi.
Polres Lebong akan tindak pelaku tambang ilegal
Senin, 9 Maret 2020 8:55 WIB 2741