Batam (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam melakukan razia di tempat-tempat umum, untuk memastikan tidak ada pelajar yang berada di luar rumah, sesuai kebijakan pemerintah daerah terkait belajar di rumah selama 14 hari mengantisipasi penularan COVID-19.
"Kami melakukan razia anak-anak sekolah, diliburkan tidak berarti bebas berkeliaran. Justru harus belajar," kata Kepala Satpol PP Kota Batam Salim Naim di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Tim Satpol PP yang masuk dalam kelompok kerja pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam, mendatangi pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, termasuk warung internet, untuk memantau keberadaan pelajar.
Di sejumlah warnet, tim menemukan pelajar yang asik menikmati game. Tim langsung membubarkan anak-anak itu.
Dalam razia, Satpol PP juga menggandeng pihak kecamatan dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Kawasan, agar lebih efektif.
Dari informasi kecamatan, Satpol PP juga mendapatkan informasi adanya pelajar yang berkumpul di Pantai Pulau Galang, Rabu pagi.
"Hari ini ada yang rekreasi di Pantai Galang, ada laporan dari tim di Galang," kata dia.
Ia meminta seluruh masyarakat mematuhi kebijakan berdiam diri di rumah dari Wali Kota Batam untuk meminimalkan penyebaran virus corona.
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Tim IT SMAN 1 Batam Hanafi mengimbau seluruh siswanya untuk belajar di rumah selama 14 hari sejak 16 -30 Maret 2020, sesuai imbauan Wali Kota.
Sekolahnya memberlakukan belajar online atau e-learning menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan.
Proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan jadwal belajar setiap harinya. Setiap siswa melakukan "login" pada aplikasi itu, sehingga keberadaannya terpatau oleh sekolah.
Menurut dia, berdasarkan penerapan e-learning pada Selasa (17/3), proses pembelajaran relatif efektif. Hanya tiga siswa yang tidak ikut serta.
"Guru berinteraksi dengan anak. Ada pemberian soal, kuis langsung, upload materi dan tugas," kata dia.
Satpol PP bubarkan anak asik main game di warnet
Rabu, 18 Maret 2020 15:49 WIB 2001