Empat mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dituntut tiga pasal terkait tindak pidana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Pemkab Seluma pada 2008.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Keempat terdakwa tersebut yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Daerah (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harhap.
Baca juga: Kejari Seluma sita 19 hektare lahan usai penetapan tersangka korupsi
Baca juga: Kejari Seluma sita 19 hektare lahan usai penetapan tersangka korupsi
"Atas perbuatan para terdakwa, yang menyalahkan gunakan wewenangnya sebagai pimpinan daerah Seluma untuk kepentingan pribadi nya masing sehingga merugikan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Reki Afrizal di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, keempat terdakwa didakwakan dengan dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari Seluma tetapkan mantan bupati dan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Kejari Seluma tetapkan mantan bupati dan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka korupsi
Sementara itu, penasehat hukum Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin mengajukan eksepsi, sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Julian dan Djasran tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu dimuka persidangan Penasihat Hukum (PH) Murman dan PH Hj. Rosnaidi Abidin. Memiliki mengambil langka hukum Eksepsi sedangkan PH terdakwa Mulkan dan juga PH Djasran Harhap tidak melakukan upaya Eksepsi.
Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni menerangkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
Baca juga: PN vonis tiga terdakwa korupsi operasional DPRD Seluma
Baca juga: PN vonis tiga terdakwa korupsi operasional DPRD Seluma
Gufroni menyebutkan bahwa dengan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari kasus tukar guling lahan dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, sebab Kejari Seluma menduga terjadi tindakan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024