Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah menerangkan bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti pada dakwaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," ujar majelis hakim di Kota Bengkulu, Senin.
Enam terdakwa yang dijatuhkan vonis bersalah itu, di antaranya mantan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.
Selanjutnya Direktur CV. SYB Melden Efendi, peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus, anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur Thavib Setiawan, dan peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto dijatuhkan atau divonis hukuman penjara selama dua tahun empat bulan kurungan dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Beberapa terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, seperti terdakwa Melden dibebankan uang Rp18 juta atau hukuman tiga bulan kurungan penjara, terdakwa Soudarmadi dibebankan uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu tahun tiga bulan kurungan penjara, serta Thavib dibebankan Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana yaitu Rustam Effendi dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti kerugian negara yaitu Rp27 juta subsider enam bulan.
Sementara itu, terkait putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN, para terdakwa akan berfikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.
Sebelumnya, pada kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar, namun para terdakwa baru mengembalikan dana sebesar Rp673 juta.
Kemudian, berdasarkan hasil persidangan diketahui bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdapat unsur menguntungkan diri sendiri, sebagaimana adanya aliran fee ke beberapa pihak dalam kasus pasar rakyat Inpres. Dari nilai anggaran yang sebesar Rp2,7 miliar, pembangunannya dilakukan dengan anggarannya seminim- minimnya dan ahli konstruksi mengatakan bangunan ini gagal konstruksi," ujar Bobby.
Para terdakwa terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp2,6 miliar dan pembangunannya mengalami gagal konstruksi.