Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menelusuri aset dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Penelusuran aset tersebut dilakukan sebab, kedua terpidana yaitu mantan kepala sekolah Imam Santoso dan bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu yaitu Yudarlanadi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo di Kota Bengkulu, Selasa menyebutkan bahwa pemantauan tersebut dilakukan sebab kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut belum pulih atau belum dikembalikan oleh para terpidana.
"Memang untuk kerugian negara dari perkara tipikor dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu belum pulih, dan saat ini kita sudah mulai melakukan pemantauan aset keduanya," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa penelusuran aset dilakukan sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terpidana.
Sebab, pengembalian kerugian negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh terpidana, namun jika dari hasil penelusuran memang benar terpidana tidak memiliki harta sama sekali maka akan dikenakan hukuman subsider dalam pidana tambahan sesuai dengan amar putusan.
Sebelumnya, kedua terpidana yaitu Imam Santoso dan Yudarlanadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu Paisol sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan membuktikan perbuatan kedua terpidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu, terpidana Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, dan dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsider tiga tahun.