Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menurunkan petugas Satpol PP dan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pekerja di tempat usaha panti pijat yang ada di daerah ini.
"Pengecekan dan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan ada atau tidak pekerja di tempat usaha panti pijat mengidap penyakit HIV/AIDS," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan siapa saja pekerja panti pijat yang terbukti mengidap penyakit HIV/AIDS dan penyakit kelamin, maka mereka dipulangkan.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Dinas Kesehatan dan meminta mereka menjelaskan penyakit apa saja yang dialami pekerja panti pijat di daerah ini.
Sebanyak 10 lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini, namun hari ini petugas baru bisa melakukan pemeriksaan pekerja panti pijat di lima lokasi.
Selain itu, katanya, dalam pengecekan kesehatan ini, belum banyak pekerjanya karena banyak pekerja panti pijat ini yang berganti.
"Sebenarnya kegiatan ini satu hari, karena tidak selesai nanti kami lalukan pemeriksaan di hari berikutnya," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen instansinya memberantas prostitusi terselubung baik di tempat usaha panti pijat maupun tempat usaha lain di daerah ini agar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat.
Selama ini, katanya, pemerintah daerah mengawasi secara lebih intensif panti pijat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional di daerah ini.
Pihaknya juga rutin memantau aktivitas tempat usaha penginapan di daerah ini untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
Ia mengatakan sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah ini ternyata melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Padahal aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat seperti para pekerjanya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.