Simpang Ampek, Sumbar (Antara Bengkulu) - Masyarakat Pulau Panjang, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menikmati listrik tenaga surya yang dibangun oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Kita berterima kasih kepada pihak Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal karena sudah memberikan anggaran untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 2012," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pasaman Barat Faizir Djohan di Simpang Ampek, Kamis.
Jumlah warga pulau setempat saat ini sekitar 350 keluarga.
Ia mengatakan pulau yang berjarak tempuh sekitar 45 menit dari daratan Aia Bangih tersebut, saat ini sudah mendapat penerangan listrik pada malam hari.
"Kalau kita lihat dari daratan pulau itu sangat indah saat ini dengan dihiasi lampu-lampu. Rumah penduduk sudah terang dan tidak gelap lagi," katanya.
Ia mengatakan Pulau Panjang salah satu pulau berpenghuni. Sekitar 350 keluarga dan beberapa sekolah membutuhkan aliran listrik.
Untuk aliran listrik dari PLN, katanya, hal itu tidak memungkinkan karena secara topografi jauh dari daratan.
Ia menjelaskan untuk sampai ke Pulau Panjang membutuhkan waktu 45 menit perjalanan menggunakan perahu.
"Kalau PLN dimana letak tiangnya nanti," kata dia.
Sebelumnya, katanya warga Pulau Panjang masih menggunakan lampu dinding. Jika daerah itu mendapatkan layanan aliran listrik, akan memperlancar kegiatan warga di daerah itu.
Dia mengatakan Pulau Panjang dengan luas 220 hektare juga daerah potensial untuk pengembangan wisata bahari. Daerah itu memiliki pondok wisata dan berbagai wahana laut yang bisa dikembangkan untuk pengembangan wisata.
"Apalagi saat ini pembangunan pelabuhan laut Teluk Tapang sedang berlangsung dan diperkirakan tahun 2014 sudah rampung. Hal itu tentu memengaruhi ekonomi di daerah sekitarnya ," kata dia.
Selain Pulau Panjang, katanya, daerah itu juga memiliki Pulau Harimau 105 hektare, Pulau Unggas (5), Pulau Pigago (40), Pulau Telur (45), Pulau Tamiang (15), Pulau Pangka (40), Pulau Terbakar (10), dan Pulau Nibung (10).
"Pengelolaan pulau-pulau kecil sangat penting dan pulau itu harus dijadikan modal kita untuk membangun berbagai sarana demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 7 (3) berbunyi bahwa pemerintah daerah berkewajiban membuat perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
"Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan membebaskan warga di pulau itu dari kegelapan," katanya.
