Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan pasangan muda dan pasangan berusia subur yang baru menikah menunda kehamilan hingga enam bulan ke depan karena masih dalam masa kritis penularan COVID-19.
"BKKBN tidak melarang orang untuk hamil, hanya kita memberikan saran dan masukan agar ditunda dulu jika tidak terlalu mendesak mendapatkan momongan," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Jakarta, Jumat, saat menyampaikan keterangan pers berkenaan dengan Hari Kependudukan Dunia.
BKKBN menyarankan penundaan kehamilan pada perempuan berusia muda, sekitar 21 tahun. Namun BKKBN tidak menyarankan penundaan kehamilan pada perempuan yang usianya sudah 34 tahun karena kehamilan di atas usia tersebut lebih berisiko bagi kesehatan bagi ibu dan janin.
"Sebab kalau sudah masuk usia 34 tahun, sudah masuk usia yang terlalu tua," kata Hasto.
Baca juga: BKKBN menyoroti kehamilan yang belum dikehendaki akibat dampak COVID-19
Kepada perempuan yang saat ini sedang hamil, dia menyarankan mereka membentengi diri dari risiko penularan COVID-19 dengan menjaga daya tahan tubuh.
Perempuan yang sedang hamil, menurut dia, harus ekstra berhati-hati pada pekan pertama hingga ketiga kehamilan karena pada masa itu proses pembentukan organ sedang berlangsung.
Baru nikah, BKKBN sarankan tunda kehamilan enam bulan kedepan
Sabtu, 11 Juli 2020 0:21 WIB 1502