Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini kembali menagih empat jenis pajak daerah yang sebelumnya sempat ditangguhkan akibat pandemi COVID-19.
"Saat ini mulai kita tarik kembali setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara terhitung April sampai Juni 2020, karena wajib pajak kesulitan memenuhi kewajibannya akibat menurunnya pendapatan mereka," kata Kepala BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pasha di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menambahkan, empat jenis pajak atau retribusi daerah yang sempat dihentikan sementara penarikan tersebut ialah pajak rumah makan, pajak hotel, pajak hiburan dan retribusi pasar.
"Keempat jenis pajak ini terhitung 1 Juli 2020 kembali ditarik, dan saat ini masih dalam proses pengumpulan," jelas dia.
Penarikan pajak itu sendiri dilakukan pihaknya seiring dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru, serta mulai berjalannya geliat ekonomi masyarakat setempat setelah tiga bulan terhenti akibat penyebaran virus mematikan itu.
Sementara itu, untuk realisasi penagihan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihimpun dari beberapa pajak dan retribusi daerah kata Emir Pasha saat ini baru mencapai 41,83 persen atau Rp35,9 miliar dari target Rp86 miliar.
"Saat ini realisasi PAD secara keseluruhan sampai dengan akhir Juni 2020 lalu sudah terealisasi sebesar Rp35,976 miliar atau 41,83 persen dari target sebesar Rp86,012 miliar," kata Emir Pasha.
Dia menambahkan, realisasi PAD tersebut berasal dari beberapa sektor yang tidak ditangguhkan pembayarannya karena dinilai tidak terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19 yang terjadi di wilayah itu seperti pajak tambang galian C, parkir, pajak reklame dan beberapa sektor lainnya.
Pihaknya kata Emir Pasha, memperkirakan target penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp86 miliar pada tahun ini tidak akan terpenuhi mengingat kasus penyebaran COVID-19 masih saja terjadi di Tanah Air sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.
BPKD Rejang Lebong tagih pajak yang ditangguhkan akibat COVID-19
Sabtu, 15 Agustus 2020 19:45 WIB 2124