Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, mengamankan belasan preman yang diduga kerap melakukan pemerasan serta membuat resah di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Kota Padang.
"Kami menerima informasi bahwa masyarakat resah dengan aksi premanisme serta pemalakan di kawasan Pasar Raya, karena itu akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir di Padang, Senin sore.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polresta Padang pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB, gabungan dari personel Satuan Intelijen dan Keamanan, Satuan Reskrim, dan lainnya.
Dari hasil kegiatan tersebut diamankan sebanyak 13 orang dan langsung digelandang ke Kantor Polresta Padang.
Mereka dianggap telah melanggar peraturan terkait retribusi daerah, melakukan pemerasan, dan meresahkan masyarakat.
Tindak pemerasan diduga dilakukan di kawasan Air Mancur Pasar Raya dengan sasaran pengemudi angkutan kota (angkot), serta masyarakat dengan mobil pribadi yang parkir di kawasan tersebut.
Modus yang digunakan adalah memberi jasa pengharum ruangan mobil, menjual makanan, minuman dan lainnya, lalu memaksa orang membelinya dengan harga di atas harga normal.
Kapolres membeberkan di antara belasan preman itu ada yang merupakan mantan narapidana atas kasus kasus copet, jambret, serta kasus penganiayaan.
"Ditenggarai mereka ini tidak memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara, sehingga mencari uang dengan cara yang tidak benar," ucap dia.
Ia menyebutkan belasan preman tersebut akan menjalani pemeriksaan dan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Satreskrim dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Pada bagian lain, Kapolresta Padang menegaskan akan menindak para pelaku tindakan pemerasan, apapun bentuknya.
"Kasus pemerasan adalah salah satu prioritas kami, jadi jangan ada yang main-main," katanya menegaskan.
Polisi amankan belasan preman yang resahkan warga Pasar Raya Padang
Senin, 14 September 2020 20:18 WIB 1933