Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota tim seleksi akan membuka pendaftaran calon komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu mulai 10 Mei 2013.
"Pengumuman tentang pendaftaran sudah kami dirilis di beberapa media, jadi penerimaan berkas pendaftaran dimulai 10 Mei," kata Anggota tim seleksi anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Rizkan MA Rahman kepada wartawan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu di Sekretariat DPRD.
Pendaftaran calon anggota KIP akan dibuka selama 10 hari hingga 20 Mei 2013.
"Untuk sementara calon anggota bisa mengantarkan berkas pendaftaran ke Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Sejumlah persyaratan bagi calon anggota KIP antara lain usia minimal 35 tahun dan pengetahuan tentang perundang-undangan, hak azasi manusia dan peraturan keterbukaan informasi publik.
Semua kalangan kata dia bisa mendaftar menjadi calon anggota KIP, termasuk pegawai negeri sipil.
Rizkan mengatakan, tugas dan fungsi KIP tersebut sangat penting, yakni sebagai wadah yang memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
"Dengan semangat keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan, KIP berperan penting," katanya.
Dengan fungsi tersebut diharapkan anggota komisioner yang terpilih benar-benar memiliki integritas, dan kemampuan menjalankan tugas.
Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Muslihan mengharapkan proses seleksi anggota KIP tersebut berjalan sesuai aturan.
"Kami harapkan prosesnya transparan dan tidak ada unsur KKN, jangan sampai kasus pemilihan calon anggota KPU yang sampai ke ranah hukum terulang di timsel ini," katanya.