Mukomuko (Antara) - Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat berhak menolak calon pengganti komisioner yang menggundurkan diri dengan alasan kandidat tersebut diduga terjerat kasus hukum.
"Kalau berdasarkan aturan, calon pengganti komisioner KPU yang mengundurkan diri itu sesuai nomor urut. Tetapi KPU bisa saja menolak sepanjang alasannya tepat, calon tersebut terjerat hukum," kata tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Sabtu.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Khairanzar yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua mengundurkan diri dari KPU.
Bodi menegaskan, calon pengganti komisioner KPU harus berdasarkan urut "kacang" dimulai dari urutan enam hingga 10 besar telah diatur dalam aturan tentang pergantian antar waktu (PAW) komisioner lembaga tersebut.
Kendati demikian, lanjutnya, KPU provinsi setempat masih punya alasan untuk tidak mengikuti itu sepanjang alasannya karena diduga calon pengganti komisioner KPU tersebut bermasalah hukum.