Bengkulu (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Bengkulu yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu Zulkarnain Muin diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan hari ini tiba di Bengkulu.
"Terpidana menjadi DPO ketujuh yang berhasil di tangkap dan merupakan DPO terakhir kasus tindak pidana korupsi," kata As Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pramono Mulyo di Bengkulu, Rabu.
Ia menambahkan bahwa sejak keluarnya keputusan Mahkamah Agung terpidana telah menjadi DPO selama lima tahun.
Terpidana diringkus akibat kasus pengadaan pembangunan lampu jalan sepanjang pantai panjang dengan vonis hukuman penjara 4,6 tahun.
Kemudian kasus Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu yaitu pembangunan jembatan gantung muara I dan Muara II dengan kerugian Rp4 miliar dengan hukuman 6,6 tahun.
"Akibatnya, total kerugian negara sebesar Rp6 miliar," ujarnya.
Pramono menyebutkan kronologi penangkapan pada Selasa 1 Desember lalu tim menemukan keberadaan beliau di salah satu apartemen di Jakarta Barat dan langsung melakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan.
Menurut informasi yang didapat keberadaan terpidana dalam setahun lebih ini sering berada di Bengkulu, Lampung dan Jakarta.
Setelah menyelesaikan berkas-berkas di Kejari Bengkulu, terpidana Zulkarnain dibawa ke Lapas Bentiring Bengkulu untuk menjalani masa hukuman 11 tahun penjara.
Buron 5 tahun, mantan Kadis PUPR Provinsi diringkus Kejari Bengkulu
Rabu, 2 Desember 2020 15:41 WIB 7888