Tanjungpinang (ANTARA Bengkulu) - Sengketa Pulau Berhala antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berakhir setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011.
"Saya mendapat kabar dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan Alias Wello, klien saya dikabulkan. Dengan dikabulkannya gugatan klien saya itu, berarti Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Pemerintah Kepri," ujar Sam Daeng Rani, kuasa hukum mantan anggota DPRD Lingga, Alias Wello, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala menetapkan pulau itu masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sedangkan dalam UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala masuk wilayah Lingga.
"Peraturan Mendagri itu bertentangan dengan undang-undang, karena itu kami menggugatnya," ungkapnya.
Daeng mendapat informasi dari salah staf di Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 yang diajukan Alias Wello beberapa hari lalu. Informasi itu sudah disampaikannya kepada kuasa hukum Pemerintah Kepri tadi malam.
Gugatan yang diajukan Alias Wello terdaftar di MA dengan Nomor 48 P/HUM/2011, sementara gugatan yang diajukan Pemprov Kepri terdaftar di MA dengan Nomor 49 P/HUM/2011. Dengan demikian Alias Wello lebih dahulu mengajukan uji materi ketimbang Pemprov Kepri.
"Saya akan mengambil berkas putusan MA besok pagi," katanya.
Sementara pada beberapa berita yang disajikan media online menyebutkan MA mengabulkan gugatan Nomor 49 P/HUM/2011. Biasanya, lanjutnya, MA memeriksa perkara secara berurutan, karena itu sulit dipercaya bila gugatan yang dikabulkan tersebut bukan gugatan Alias Wello.
"Persoalan gugatan siapa yang dikabulkan MA itu tidak begitu penting bagi saya dan Alias Wello. Tetapi yang paling penting adalah putusan MA itu telah mengembalikan Pulau Berhala ke pangkuan Kepri," ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Kepri, Misbardi, mengatakan, Pemerintah Kepri menyambut baik putusan MA tersebut.
"Masyarakat Kepri tentu bahagia mendapat kabar bahwa Berhala masuk Kepri," ujarnya. (Ant)
Pulau Berhala itu akhirnya kembali ke Kepri
Kamis, 16 Februari 2012 23:52 WIB 2469
.....Persoalan gugatan siapa yang dikabulkan MA itu tidak begitu penting bagi saya dan Alias Wello. Tetapi yang paling penting adalah putusan MA itu telah mengembalikan Pulau Berhala ke pangkuan Kepri....