Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Sengketa perebutan Pulau Berhala antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Zumi Zola (Pemohon III Bupati Tanjung Jabung Timur) telah mengajukan gugatan ke MK dan telah didaftarkan pada 6 Maret 2012," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Asrun, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Para pemohon sengketa Pulau Berhala ini adalah Gubernur Jambi H Basan Basri Agus, Ketua DPRD Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, dan Camat Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Meiherriansyah.
Lalu Kepala Desa Sungai Itik Abidin, Kepala Dusun Pulau Berhala Junaidi, Ketua RT 13 Dusun Pulau Berhala Desa Sungai Itik Kalik, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Hasip Kalimuddin Syam, tokoh masyarakat Sayuti dan masyarakat Desa Nipah Panjang R Muhammad.
Menurut Asrun, para pemohon mengalami kerugian konstitusional sejak disahkan UU Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, terutama ketidakjelasan perbatasan antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Lingga.
Dia mengatakan bahwa adanya ketentuan Pasal 5 UU Pembentukan Kabupaten Lingga dengan penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga melampui batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 5 menyatakan : Ayat (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.
Ayat (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Asrun menegaskan bahwa penafsiran Pasal 5 UU Pembentukan Kabupaten Lingga kerap disalahtafsirkan bahwa Selat Berhala terletak antara Pantai Tanjung Jabung Timur dengan Pulau Berhala, sehingga Pulau Berhala masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga.
"Pendapat tersebut adalah keliru, karena pada umumnya selat adalah laut yang terletak antara dua daratan besar," kata Asrun.
Dia menegaskan bahwa Selat Berhala dalam hal ini bukanlah terletak antara Pantai Tanjung Jabung Timur dengan Pulau Berhala, tetapi Pantai Tanjung Jabung Timur dengan Pulau Singkep, sehingga Gugusan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk itu, kata Asrun, pihaknya meminta MK UU Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (j008/a011)
Sengketa perebutan pulau berhala berlanjut ke MK
Senin, 19 Maret 2012 23:04 WIB 1591
.....Para pemohon sengketa Pulau Berhala ini antara lain adalah Gubernur Jambi H Basan Basri Agus, Ketua DPRD Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola, dan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto.....