Sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (16/2), MA resmi mengabulkan gugatan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan membatalkan Permendagri nomor 44/2011 yang sebelumnya menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi.
Apa daya, suka cita atas status Pulau Berhala bagi pejabat Jambi beserta ribuan rakyatnya hanya berlangsung sekejap. Keputusan MA membatalkan Permendagri nomor 44 tahun 2011 itu menjadi kisah ironi bagi seluruh masyarakat Jambi.
Pemprov Kepri merasa tidak puas atas Permendagri nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala secara sah masuk wilayah Provinsi Jambi.
Berbekal tumpukkan bukti sejarah dan fakta hukum, Pemprov Kepri didukung ribuan rakyat dan para sejarawannya resmi melayangkan gugatan "judical review" bernomor 49 P/HUM/2011 pada Desember 2011 atas Permendagri tersebut.
Hasilnya, keputusan MA resmi membatalkan Permendagri nomor 44/2011 yang sebelumnya menjadi "kado istimewa" saat hari ulang tahun Provinsi Jambi Januari 2012 lalu.
Kini, ironi Pulau Berhala bagi Provinsi Jambi kembali berlanjut, segenap sejarawan dan masyarakat Jambi menunggu sikap tegas Pemprov Jambi atas putusan MA itu.
Awal Sengketa
Berdasarkan catatan, sengketa Pulau Berhala bermula saat pengesahan Undang Undang Nomor 54/1999 sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 4 yang menyatakan, bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mempunyai batas wilayah sebelah utara dengan Laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan Laut Cina Selatan.Putusan itu justru menimbulkan keresahan bagi Pemprov Jambi dan Pemprov Kepri. Sebab, pasal itu dapat memberi makna luas. Bukan saja gugusan Pulau Berhala dekat dengan Selat Berhala di bawah Pemprov Jambi. Akan tetapi berdekatan juga dengan Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna yang merupakan wilayah Kepri.
Sosok mantan Gubernur Jambi dua periode (1999-2010) Zulkifli Nurdin, tidak bisa dilepaskan dari upaya Pemprov Jambi memperjuangkan status kepemilikan Pulau Berhala.
"Status Pulau Berhala masuk wilayah Jambi adalah harga mati dan akan terus kami perjuangkan," ujarnya saat itu.
Bahkan saat Permendagri nomor 44/2011 resmi disahkan, Zulkifli Nurdin mengaku meneteskan air mata saat mendengar putusan itu. Jalan panjang memperjuangkan Pulau Berhala menjadi kenyataan meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Namun entah apa yang akan dirasakannya saat ini, ketika mendengar MA secara resmi justru membatalkan Permendagri tersebut.
Menurut dia, dari sisi fakta sejarah sudah cukup untuk membuktikan pulau seluas 200 hektar itu adalah milik Jambi.
Oleh Jambi, pulau yang juga terkenal dengan sebutan "Pulau Hantu" itu merupakan pintu gerbang sejarah bagi kerajaan Melayu Jambi.
Di sebuah bukit di atas pulau tersebut, bersemayam salah satu makam keluarga kerajaan Melayu Jambi yang juga pesiar Islam Melayu Jambi, bernama Ahmad Barus II atau terkenal dengan nama Datuk Paduka Berhala.
Dari sisi hukum dan geografis, Jambi mengklaim Pulau Berhala adalah salah satu bagian dari daerah itu. Hal itu diperkuat dengan lahirnya UU No 58/1999 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran di Jambi yaitu Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muarojambi, dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dalam UU tersebut Pulau Berhala yang berbatasan dengan Kepri masuk atau menjadi bagian wilayah Provinsi Jambi yakni di bawah wilayah Kabupaten Tanjabtim.
Bagaimana dengan Pemprov Kepri? Sederet fakta sejarah dan hukum juga diklaim daerah itu.
Sekjen Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hinterland (LPEMH) Kepri, R. Dachroni seperti dikutip dalam tulisannya menyebutkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kerajaan Riau-Lingga dari abad ke-17 dan Residen Riau pada 1922 hingga pemilihan umum pertama tahun 1955 serta pemilihan Gubernur Riau pada 1985.
Dari aspek hukum, berdasarkan UU Nomor 54/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Nomor 31/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga menurut dia juga disebutkan Pulau Berhala milik Kepri.
Meski berbagai tim telah diutus oleh kedua pemerintahan dengan di fasilitasi Kemendagri, status Pulau Berhala tetap saja tidak ada kejelasan. Hingga memasuki pertengahan tahun 2000 lalu Kemendagri memutuskan Pulau Berhala dalam status quo.
Hingga pada akhir 2011 lalu, Kemendagri secara resmi mengeluarkan Permendagri nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi. Namun kemudian dibatalkan oleh MA atas gugatan yang dilayangkan Pemprov Kepri.
Pulau Berhala Diperebutkan
Ditempuh dari pelabuhan Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim, Pulau Berhala hanya berjarak sekitar 1.5 jam perjalanan dengan menggunakan kapal cepat.Dari sisi sumber daya alam, Pulau Berhala banyak dipadati bebatuan vulkanik. Sepanjang pantainya juga membentang pasir putih yang sangat jarang ditemukan di pantai lain di daratan Sumatra.
Sampai saat ini belum banyak diketahui, sejauh mana kandungan sumber daya alam di dalam perut bumi Berhala ini.
Namun yang jelas, potensi wisata atas pulau tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi. Pulau yang berpenghuni sekitar 52 kepala keluarga ini banyak terdapat beberapa situs bersejarah.
Diantaranya adalah, makam Datuk Paduka Berhala, meriam perang Belanda di era perang dunia kedua, sebuah benteng peninggalan Jepang serta beberapa situs kapal karam milik Belanda, China maupun kerajaan Melayu jaman dahulu.
Saat Kemendagri resmi mengeluarkan Permendagri nomor 44/2011, Pemrov Jambi bersama Pemkab Tanjabtim langsung menggelar rapat koordinasi guna membahas langkah pengembangan di Pulau Berhala.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus sebelumnya menyatakan, telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD untuk pengembangan pulau tersebut. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk pengembangan wisata di Pulau Berhala.
Tidak hanya itu, Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli juga menyatakan telah menyiapkan anggaran khusus bagi peningkatan perikanan di Pulau Berhala.
Namun, anggaran senilai kurang lebih Rp5 miliar itu sepertinya akan sia sia. Mengingat, harapan akan kepemilikan Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi saat ini kembali "menguap" setelah MA resmi membatalkan Permendagri nomor 44/2011.
Patut ditunggu, sejauh mana cerita perjuangan Pemprov Jambi kembali "merebut" panorama Pulau Berhala di semenanjung Melayu itu.
DPRD Desak Gugat Balik
Keputusan MA yang menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Kepri membuat kaget dan kecewa sejumlah kalangan, khususnya DPRD Jambi.Keputusan MA yang membatalkan Permendagri nomor 44/2011 dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan Pemprov Jambi memperjuangkan kepemilikan pulau tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi mengaku sangat kaget dan menyayangkan putusan MA itu.
Baginya, Permendagri nomor 44/2011 jelas sangat membanggakan karena secara sah Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi. Namun, suka cita itu kembali sirna atas dikeluarkannya putusan MA tersebut.
Menurut dia, status Pulau Berhala merupakan harga diri Jambi. Untuk itu, Pemprov Jambi didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan terencana.
"Bukti sejarah dan hukum kuat, Pemprov Jambi harus lakukan gugatan atau peninjauan kembali terhadap putusan MA itu," ujarnya. (T.KR-BS/Z003)