Bengkulu (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB) melaporkan Wakil Rektor (Warek) III Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu Zulkarnain Dali ke Ombudsman atas dugaan praktek maladministrasi.
"Laporan tersebut perihal SK yang tidak memiliki konsideran dan berimbas kepada pemira sehingga landasan SK itu batal demi hukum atau tidak pernah ada," kata salah satu mahasiswa UIN Fatmawati Krisna Andrisya Putra di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan bahwa SK yang dibatalkan tersebut terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat mahasiswa seperti Presiden dan Gubernur mahasiswa.
Oleh karena itu ia berniat melakukan debat terbuka dengan Zulkarnain terkait hal tersebut, sebab dirinya mengaku sudah geram melihat prilaku pejabat kampus itu.
"Saya sudah cukup geram melihat perlakuan pejabat kampus yang sudah sewenang-wenang ini,kok bisa SK yang batal demi hukum dilegalkan dalam kampus yang baru saja dinaikkan menjadi universitas," ujarnya.
Lanjut Krisna, seharusnya dengan kenaikan status kampus menjadi ruang akademik lebih baik dan di beberapa media online menyebutkan jika gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa pembela AD-KBM kampus dianggap ditunggangi kepentingan calon rektor.
"Padahal pencalonan rektor itu sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Sementara itu Warek III UIN Fatmawati, Zulkarnain Dali belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan ini sebab yang bersangkutan sedang berada di Bandar Lampung.
Warek UIN Fatmawati Soekarno dilaporkan ke Ombudsman terkait maladministrasi
Senin, 21 Juni 2021 15:05 WIB 2385